Simak, 17 Golongan atau Kelas Jabatan PPPK 2022 Berserta Gaji dan Tunjangannya

- 16 November 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK.
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK. /Pixabay/Maklay62/

JURNALACEH.COM- Penerimaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 masih berlangsung hingga batas pendaftaran yang telah ditentukan pemerintah.

Berbagai formasi yang dibuka pun memberi kabar baik bagi honorer maupun non ASN untuk mendaftar, oleh karenanya, berikut daftra golongan maupun jabatan PPPK beserta besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.

Setiap peserta PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus dari berbagai tahap seleksi akan diangkat dan menjalankan tugas sesuai posisi yang dilamar.

Baca Juga: Ini Negara Yang Berbatasan Langsung dengan Pulau Rondo, Aceh

Dari tugas yang diberikan, lulusan PPPK bukan hanya mendapatkan gaji bulanan saja, akan tetapi juga mendapatkan tunjangan sesuai jabatan atau golongan yang dimiliki.

Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, terdapat aturan yang mengatur tentang tunjangan yang didapatkan oleh PPPK yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Tunjangan yang diberikan terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Contoh Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Simple dan Menarik

Lalu, untuk gaji yang diterima lulusan PPPK tidak sesuai dengan golongan maupun masa kerja PPPK.

Oleh karennaya, berikut golongan beserta besaran gaji PPPK berdasarkan jabatan yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x