Simak, 17 Golongan atau Kelas Jabatan PPPK 2022 Berserta Gaji dan Tunjangannya

- 16 November 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK.
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK. /Pixabay/Maklay62/

Dari besaran gaji diatas, setiap PPPK yang bertugas pada instansi pusat, akan dibebankan anggaran pada Pendapatan Belanja Negara.

Baca Juga: Simak, Cara Mudah Program atau Setting TV Digital di Semua Merek

Sedangkan PPPK pada instansi daerah, gaji dan berupa tunjangannya akan dibebankan pada Pendapatan Belanja Daerah.

Namum, perlu diketahui bahawa, besarkan gaki tersebut belum dikenakan pajak pemghasilan sesuai undang-undang pajak penghasilan. ***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah