Dari besaran gaji diatas, setiap PPPK yang bertugas pada instansi pusat, akan dibebankan anggaran pada Pendapatan Belanja Negara.
Baca Juga: Simak, Cara Mudah Program atau Setting TV Digital di Semua Merek
Sedangkan PPPK pada instansi daerah, gaji dan berupa tunjangannya akan dibebankan pada Pendapatan Belanja Daerah.
Namum, perlu diketahui bahawa, besarkan gaki tersebut belum dikenakan pajak pemghasilan sesuai undang-undang pajak penghasilan. ***