Simak, 17 Golongan atau Kelas Jabatan PPPK 2022 Berserta Gaji dan Tunjangannya

- 16 November 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK.
Ilustrasi. Berikut besaran gaji dan tunjangan apa saja yang diterima pegawai PPPK. /Pixabay/Maklay62/

Untuk golongan I, mendapat gaji sebesar  Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Untuk golongan II, mendapat gaji sebesar  Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Baca Juga: Misi Hardi 1959, Kisah di Balik Hadirnya Keistimewaan Aceh

Untuk golongan III, mendapat gaji sebesar Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Untuk golongan IV, mendapat gaji Rp2.129.500 sebesar Rp3.089.600

Untuk golongan Golongan V, mendapat gaji sebesar Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Untuk golongan olongan VI, mendapat gaji sebesar Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Untuk goolongan VII, mendapat gaji sebesar Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Baca Juga: Ratusan Imigran Rohingya Terdampar Lagi di Aceh, Begini Apresiasi Penanganan dari Pemerintah Aceh

Untuk golongan VIII, mendapat gaji sebesar Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah