JURNALACEH.COM - Aceh merupakan daerah istimewa, sama seperti Yogyakarta. Dengan keistimewaannya, Aceh memiliki otonomi khusus dan Qanun yang dapat mengatur sendiri undang-undangnya di dalam tatanan kehidupan dan pemerintahan.
Saat ini, provinsi yang memiliki keistimewaan adalah Yogyakarta. Aceh juga pernah mendapat predikat istimewa, pada tahun 1959 sebelum berubah menjadi daerah khusus.
Yogyakarta ditetapkan presiden Soekarno karena peran kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Berikut Daftar Channel TV Digital Wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Update Segera Channel TV Anda !
Sementara Aceh, dilansir dari situs resmi Aceh.go.id, bahwa Aceh memperoleh gelar istimewa guna untuk menjaga kestabilan nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi wakil perdana menteri Hardi yang dikenal dengan Misi Hardi pada tahun 1959.
Misi Hardi saat itu adalah mendamaikan Pemberotakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Aceh, dimana dirinya merupakan Ketua Misi Pemerintah Republik Indonesia dalam dialog perdamaian dengan Dewan Revolusi Aceh selaku wakil DI/TII Aceh.
Hardi sebagai wakil Perdana Menteri I Kabinet Karya ditunjuk oleh Perdana Menteri Djuanda untuk melakukan upaya perdamaian dengan DI/TII Aceh.
Dengan demikian, Aceh mendapat keistimewaan perihal agama, adat dan pendidikan.
Namun, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah pada masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai sumber munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Inilah 3 Tujuan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Dirayakan Setiap Tahun