JURNALACEH.COM- Penerimaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 masih berlangsung hingga batas pendaftaran yang telah ditentukan pemerintah.
Berbagai formasi yang dibuka pun memberi kabar baik bagi honorer maupun non ASN untuk mendaftar, oleh karenanya, berikut daftra golongan maupun jabatan PPPK beserta besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan.
Setiap peserta PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus dari berbagai tahap seleksi akan diangkat dan menjalankan tugas sesuai posisi yang dilamar.
Baca Juga: Ini Negara Yang Berbatasan Langsung dengan Pulau Rondo, Aceh
Dari tugas yang diberikan, lulusan PPPK bukan hanya mendapatkan gaji bulanan saja, akan tetapi juga mendapatkan tunjangan sesuai jabatan atau golongan yang dimiliki.
Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, terdapat aturan yang mengatur tentang tunjangan yang didapatkan oleh PPPK yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.
Tunjangan yang diberikan terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Contoh Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Simple dan Menarik
Lalu, untuk gaji yang diterima lulusan PPPK tidak sesuai dengan golongan maupun masa kerja PPPK.
Oleh karennaya, berikut golongan beserta besaran gaji PPPK berdasarkan jabatan yang dimiliki.
Untuk golongan I, mendapat gaji sebesar Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Untuk golongan II, mendapat gaji sebesar Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Baca Juga: Misi Hardi 1959, Kisah di Balik Hadirnya Keistimewaan Aceh
Untuk golongan III, mendapat gaji sebesar Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Untuk golongan IV, mendapat gaji Rp2.129.500 sebesar Rp3.089.600
Untuk golongan Golongan V, mendapat gaji sebesar Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Untuk golongan olongan VI, mendapat gaji sebesar Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
Untuk goolongan VII, mendapat gaji sebesar Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
Baca Juga: Ratusan Imigran Rohingya Terdampar Lagi di Aceh, Begini Apresiasi Penanganan dari Pemerintah Aceh
Untuk golongan VIII, mendapat gaji sebesar Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
Untuk golongan IX, mendapat gaji sebesar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
Untuk golongan X, mendalat gaji sebesar Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
Untuk golongan XI, mendapat gaji sebesar Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
Untuk golongan XII, mendapat gaji sebesar Rp3.359.000 sampainRp5.516.800
Untum golongan XIII, mendapat gaji sebesar Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
Baca Juga: Contoh Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Simple dan Menarik
Untuk golongan XIV, mendapat gaji sebesar Rp3.649.200 sampain Rp5.993.300
Untuk goolongan XV, mendapat gaji sebesar Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
Untuk golongan XVI, mendapat gaji sebesar Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Untuk golongan XVII: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Dari besaran gaji diatas, setiap PPPK yang bertugas pada instansi pusat, akan dibebankan anggaran pada Pendapatan Belanja Negara.
Baca Juga: Simak, Cara Mudah Program atau Setting TV Digital di Semua Merek
Sedangkan PPPK pada instansi daerah, gaji dan berupa tunjangannya akan dibebankan pada Pendapatan Belanja Daerah.
Namum, perlu diketahui bahawa, besarkan gaki tersebut belum dikenakan pajak pemghasilan sesuai undang-undang pajak penghasilan. ***