Cara Ajukan dan Mengisi Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Resmi, Ketentuan dari BKN

- 18 November 2022, 14:44 WIB
Masa sanggah untuk pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, simak langkah-langkah pengajuan sanggah dan siapa saja yang bisa mengajukan sanggah berikut ini.
Masa sanggah untuk pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, simak langkah-langkah pengajuan sanggah dan siapa saja yang bisa mengajukan sanggah berikut ini. /Stefan Stefancik/unsplash.com

JURNALACEH.COM- Hasil seleksi Administrasi PPPK guru 2022, pelamar pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum telah diumumkan oleh pemerintah.

Hasil pengumuman tersebut sudah diumumkan pada tanggal 16 hingga 17 November 2022 lalu, dan kini memasuki masa sanggah.

Selain pengumuman seleksi administrasi PPPK guru 2022, ditanggal yang sama juga ada penempatan PPPK guru bagi pelamar P1 atau yang lulus passing grade tahun 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Muktamar Muhammadiyah Tahun 2022

Pengumuman seleksi PPPK guru 2022 hanya mendapatkan dua hasil yaitu pelamar dinyatakan lolos dan tidak lolos.

Untuk pelamar yang tidak lolos administrasi PPPK guru tahun 2022 masih bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun selanjutnya dan juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.

Kesempatan sanggah dibeeikan oemerintah mulai pada tanggal 18 sampai tanggal 20 November 2022.

Baca Juga: Anies Akan ke Aceh Awal Desember

Masa sangga adalah waktu yang diberikan kepada pelamar yang tidak lolos untuk melakukan sanggahan kepada pemerintah.

Diketahui, bagi pelamar dapat mengajukan sanggahan jika terdapat hasil pengumuman seleksi administrasi tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x