Ini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

- 17 November 2022, 22:23 WIB
Kumpulan Contoh Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Tema: Pemerintah Daerah dan Undang-Undang
Kumpulan Contoh Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Tema: Pemerintah Daerah dan Undang-Undang /KPU

JURNALACEH.COM-  Indonesia akan menggelar pesta demokrasi rakyat atau Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden. Pemilu 2024 akan jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online. Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi laman https://siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Rasulullah Berdakwah Secara Sembunyi-sembunyi Selama Tiga Tahun, Ini Alasannya!

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 jika sesuai jadwal akan dibuka pada tanggal 16 November 2022. Sementara itu, PPS dikabarkan akan dibuka pada bulan Desember 2022.

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Sedangkan PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Berikut cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA:

Baca Juga: Simak Sejarah Singkat, Tema dan Logo Muktamar Muhammadiyah 2022

.1. Buka browser anda dan akses laman https://siakba.kpu.go.id

2. Buat akun SIAKBA dengan mengisi nama, email, NIK, dan password

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x