Pengertian Penilaian Kesesuian PPPK Guru Bidang Kompetensi dan Kinerja dalam Juknis

- 19 November 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Sebelum Isi Form Sanggahan, Cermati Syarat Berikut agar Tak Kena Hukuman
Ilustrasi Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Sebelum Isi Form Sanggahan, Cermati Syarat Berikut agar Tak Kena Hukuman / StartupStockPhotos/Pixabay

JURNALACEH.COM- Berikut adalah penjelasan tentang pengertian penilaian kesesuaian PPPK guru bidang kompetensi dan kinerja dalam Juknis.

Bagi anda peserta seleksi PPPK 2022 dan ingin mengetahui pengertian kesesuaian PPPK guru, bisa anda dapatkan di artikel ini.

Pengertian dan penjelasan tentang kesesuaian PPPK guru bidang kompetensi dan kinerja telah diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek).

Baca Juga: Simak! Ini Caranya Jika Ingin Menonton TV Digital di HP

Dikutip jurnalaceh.com dari situs resmi jdih.kemdikbud.go.id, keputusan Menteri Kepmendikbudristek tercatat dengan nomor nomor 349/p/2022, dijelaskan bahwa penilaian kesesuain dilakukan untuk menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Semua penilaian kesesuaian dikhususkan pada pendaftar prioritas II P2 dan pendaftar prioritas III P3 dengan standar kompetensi Jabatan ASN.

Lantas, komponen apa saja yang tercantum dalam penilaian kesesuain sekai kompetensi bagi pelamar p2 dan p3? Berikut selengkapnya.

Komponem Penilaian Kesesuaian

Baca Juga: Begini Cara Membuat Antena TV Digital Segala Arah Simple dan Efisien

a. Kualifikasi akademik

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah