Apakah Peserta yang Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Ikut CPNS Tahun Depan? Simak Penjelasan Berikut

- 19 November 2022, 13:38 WIB
Guru honorer P2 dan P3 PPPK Guru 2022 merapat, simak informasi mengenai seleksi kesesuaian berikut ini
Guru honorer P2 dan P3 PPPK Guru 2022 merapat, simak informasi mengenai seleksi kesesuaian berikut ini /Alexa/pixabay.com

JURNALACEH.COM- Pemerintah telah mengumumkan hasil seleks administrasi PPPK tahun 2022 pada tanggal 16 sampai 17 November 2022.

Daei hasil tersebut, terdapat peserta yang tidak lulus berkas administrasi, lantas apakah yang tidak lulus PPPK 2022 bisa mengukuti seleksi CPNS tahun depan? Simak terus artikle ini.

Memang, sebagian besar seleksi PPPK sudah memikirkan langkah apa tang akan dilakukan jika tidak lulus PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Begini Tips Agar Mendapat Sinyal TV Digital dengan Mudah

Slalah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengikuti seleksi CPNS tahun depan jika pemerintah membuka penerimaan CPNS tahun 2023.

Sebelum kita lanjut ke aturan apakah peserta tang tidak lulus PPPK bisa mengukuti CPNS, simak apa saja yang membuat tidak lulus PPPK 2022, diantaranya adalah

1. Guruyang mendaftat dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Portugis Kualahan Menaklukkan Aceh, Simak Kisah Selengkapnya

2. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetapi belum terdaftar di Dapodik.

3. Guru lulusan atau yang telah lulus PPG belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan juga Dapodik.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x