Apakah Peserta yang Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Ikut CPNS Tahun Depan? Simak Penjelasan Berikut

- 19 November 2022, 13:38 WIB
Guru honorer P2 dan P3 PPPK Guru 2022 merapat, simak informasi mengenai seleksi kesesuaian berikut ini
Guru honorer P2 dan P3 PPPK Guru 2022 merapat, simak informasi mengenai seleksi kesesuaian berikut ini /Alexa/pixabay.com

Meskipun anda tidak lulus PPPK tahun 2022, tenang, masih ada solusi lain yaitu mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 yang informasinya akan diprioritaskan kepda guru dan tenaga kesehatan.

Diketahui, pemerintah memperbolehkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK 2022 untuk mengukuti CPNS 2023.

Baca Juga: Cara Ajukan dan Mengisi Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Resmi, Ketentuan dari BKN

Pada penerimaan seleksi CPNS 2023 dikabarkan akan diprioritaskan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Informasi ini selaras dengan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas benerapa waktu lalu.

Memang, formasi guru dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, lantaran untuk memenuhi segala kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah Indonesia.

Saat ini kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesahatan sangat diperlukan, apalagi pada beberapa daerah terutama dilur pulau Jawa malah tidak memilki tenaga dokter, pendidik dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pelamar PPPK Wajib Tahu! Begini Caranya Jika E-Meterai Hilang saat Melamar PPPK 2022

Selain itu, penerimaan CPNS tahun 2023 juga akan memberi kabar baik bagi para anak lulusan perguruan tinggi maupun lulisan SMA.

Bagi para lulusan baru memilki peluang sangat besar untuk bisa lolos dalam tahap seleksi CPNS 2023.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah