JURNALACEH.COM- Salah satu syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang yang akan diunggah.
Menurut PP No. 86 Tahun 2021, e-meterai atau Meterai elektronik adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Untuk harganya, e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. Masyarakat bisa membeli e-meterai di sejumlah distributor resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
Baca Juga: Simak, Daftar TV Samsung yang Sudah Digital
-Website resmi Perum Peruri
- PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/).