Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

- 20 November 2022, 13:25 WIB
Simak Besaran Gaji PPPK 2022, Golongan I hingga XVII
Simak Besaran Gaji PPPK 2022, Golongan I hingga XVII //PEXELS/Ahsan Jaya

JURNALACEH.COM- Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 dan saat ini telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Namun, jika anda sedang mengukuti seleksi PPPK dan belum mengetahui besaran gaji dan tunjangan PPPK guru 2022, simak terus artikel ini.

Untuk besaran gaji dan tunjangan, oemerintah telah mengatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan kerja PPPK.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

Selain itu, aturan tersebut juga merinci berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK.

Meskipun begitu, besaran gaji yang tertulis belum termasuk potongan pajak pendapatan, jadi bedasarkan undang-undang pemerintah tidak menanggung beban pajak pendapatan untuk PPPK.

Lantas bagaimanakah daftar rincian gaji dan tunjangan PPPK? Dikutip jurnalaceh.com dari situs peraturan.bpk.go.id, berikut gaji dan tunjangan PPPK selengkapnya.

Baca Juga: PPPK Dosen Tahun 2022 Kapan Dibuka? Berikut Persyaratannya

Dalam aturan oemberian gaji dan tunjangan, PPPK guru 2022 dibagi berdasarkan golongan, diantaranya adalah golongan I sampai golongan XVII.

Gaji Golongan I sebesar Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji Golongan II sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji Golongan III sebesar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x