1. WNI
2. Aktif BPJS Ketenagaan pada Juli 2022
3. Penerima gaji/upah
4. Memiliki gaji/upah sampai dengan Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di daerah yang upah minimum negara bagian atau kabupaten/kotanya melebihi Rp3,5 juta). Polri
5. Bukan anggota TNI atau Polri dan tidak memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ASN).
6. Tidak ada penerima pembayaran PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja.
Untuk daftar penerima BSU dapat dilihat pada link resmi Depnaker berikut ini:
1. Buka web kemnaker.go.ig lalu login menggunakan username beserta password kamu
2. Apabila belum punya akun, anda bisa daftar pada menu registrasi
3. Setelah login, silakan lengkapi profil yang tertera