Ini Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

- 30 November 2022, 22:07 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru /dokumen menpan.go.id

JURNALACEH.COM- Tunjangan profesi Guru (TGP) merupakan biaya yang diberikan oleh pemerintah dalam program sertifikasi guru baik untuk guru berstatus PNS maupun non-PNS.

Tujuan dari Tunjangan profesi Guru yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, karena faktanya profesi guru merupakah salah satu profesi yang pendapatannya minim dibandingkan dengan pengorbanannya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Disebutkan bahwa guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi guru maka berhak untuk mendapat tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulannya. TPG akan diberikan setelah guru atau dosen memperoleh sertifikasi pendidik dihitung mulai Januari. Sedangkan bagi Guru non-PNS , maka tunjangan profesi dilihat aturan tertentu seperti kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Selengkapnya

Bagi guru tetap bukan PNS tapi memiliki sertifikat pendidik jika merujuk sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, akan diberikan tunjangan guru profesi setiap bulannya sebesar Rp 1,5 juta sampai memperoleh jabatan fungsional guru.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS mengatur tentang rincian besaran tunjangan profesi bagi guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x