JURNALACEH.COM- Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akan dibuka pendaftarannya melalui online di laman Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran PPK Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan berbeda dengan pendaftaran sebelumnya yaitu secara manual.
Kali ini, pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yaitu web khusus untuk rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kota serta mendukung seleksi data anggota KPU Provinsi dan Kota serta Badan Adhoc.
Bagi anda yang ingin mendaftar, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Pelaksanaan seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. KPU RI menargetkan 36.330 panitia PPK dan 251.295 petugas PPS Pemilu 2024.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut rincian syarat anggota Panitia PPK dan PPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Mempunyai sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.