4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, pekerja yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat kembali mengecek melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau juga bisa mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang bisa diunduh pada Playstore atau App Store.
Baca Juga: Perhatikan Cara Pasang Set Top Box ke TV LED, Salah Masukin Kabel Bisa Berabe
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sebesar Rp600.000 dapat mencairkan bantuan tersebut melalui dua metode penyaluran.
Pertama, akan dibayarkan sekaligus melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank BRI, Mandiri, BTN dan BSI).
Kedua, pihak Kemnaker juga bekerjasama dengan Kantor Pos sebagai pihak penyalur BSU Desember 2022 untuk memudahkan penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Baca Juga: Bisakah TV Digital Tanpa Antena? Lihat Penjelasan dan Hasil Uji Coba Berikut ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi sampai 20 Desember 2022. Jumlah yang dicairkan senilai Rp600.000.
Setelah penantian panjang pencairan BSU dilanjutkan lagi, akhirnya kemnaker mengumumkan secara resmi BSU masih dapat dicairkan hingga 20 Desember 2022. ***