JURNALACEH.COM- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara kini bisa mencairkan bantuannya di Kantor Pos.
Namun, banyak yang belum tahu kapan BSU bisa cair lagi? Padahal bantuan senilai Rp 600 ribu sudah dapat dicairkan hingga 20 Desember 2022 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya berusaha mempercepat penyaluran BSU. Salah satunya bekerja sama dengan PT POS.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Badminton BWF Hari Ini
"Itu dalam rangka mempercepat sisa penyaluran BSU 2022 yang seharus nya sudah diterima oleh penerima BSU sebelum batas waktu akhir penyalurannya BSU." kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenaga kerjaan (BPJS).
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.