Yok Kenali Fungsi PPK dalam Pelaksanaan Pemilu

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

JURNALACEH.COM- Agar matang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang kita ketahui, ada tiga agenda besar yang akan diselenggarakan oleh KPU di 2024 nantinya, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan yang paling dinanti-nanti Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca Juga: Silahkan Cek, Berikut Prediksi Passing Grade Unimed Medan

Salah satu tahapan persiapan diatas yang dilakukan oleh KPU adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya, pendaftaran kali ini dilaksanakan secara online. Dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Akan tetapi, sebelum jauh mengenal fungsi dari PPK, mari mengenal dulu apa itu PPK? PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menggelar Pemilu di tingkat kecamatan.

Hal itu sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, yang mana kedudukan PPK adalah berada di ibu kota kecamatan.

Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak, Para Korban Terjebak dalam Lubang Mengandung Gas Metana

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dan 6 kembali dijelaskan terkait jumlah anggota PPK adalah berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang lainnya anggota.

Apa Fungsi PPK?

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2, terkait fungsi PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Menggelar semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 10 Aplikasi TV Online Gratis yang Bisa Kamu Tonton di HP Android dan PC

2. Menerima serta menyampaikan sederet daftar Pemilih terhadap KPU Kabupaten/Kota.

3. Mengumumkan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD Provinsi di kecamatan yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS, dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

4. Membuat laporan setiap tahap yang dilalui penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya. Dengan tujuan untuk evaluasi.

Baca Juga: Siaran TV Tidak Muncul Pada TV Digital, Periksa 4 Hal Ini untuk Mengatasinya

5. Menggelar sosialisasi terhadap masyarakat.

6. Menjalankan tugas lain yang diamanahkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, diantaranya:

Baca Juga: Daftar Frekuensi Desember Terbaru TV Digital SCTV Area Jawa Barat, Kota Bandung hingga Cianjur

1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima serta menyerahkan laporan daftar nama Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Membuat berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Lalu menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

6. Menyusun dan juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 12 bulan.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah