Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia

- 11 Desember 2022, 19:05 WIB
Tes Tertulis Pemilu 2024
Tes Tertulis Pemilu 2024 /Pemilu 2024

JURNALACEH.COM- Pemilihan Umum merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan dan menyuarakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pemilihan Umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

JurnalAceh.com melansir dari web dpr.go.id tentang Undang-Undang Pemilihan Umum yang berisi:

Baca Juga: Daftar Channel TV Digital untuk Bandung dan Sekitarnya, Lengkap

1. Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

3. Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR dan DPD.

Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebaiknya perlu disatukan dan lebih disederhanakan kedalam satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilu yang dilaksanakan secara serentak.

Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan dalam Undang-Undang ini?

Baca Juga: Harga Emas Naik di Banda Aceh, Toko Emas Sepi Pembeli

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah