Apakah Guru Berhak Memotong Rambut Siswa? Begini Penjelasannya

- 12 Desember 2022, 18:04 WIB
Jawaban Soal Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Dipidana Lima Tahun?
Jawaban Soal Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Dipidana Lima Tahun? /pixabay/coyot

JURNALACEH.COM- Guru merupakan seorang tenaga pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada seluruh muridnya.

Namun, seiring berkembangnya zaman tugas seorang guru semakin sulit sehingga dituntut memiliki strategi. Terutama dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh murid.

Akhir-akhir ini banyak sekali beredar berita mengenai guru yang menegakkan disiplin namun dilaporkan. Seperti kisah guru yang dilaporkan karena memotong rambut muridnya.

Baca Juga: Mencukur Rambut Siswa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara atau Denda 100 juta

JurnalAceh.com melansir dari sirus kpai.go.id mengungkapkan bahwa sangat disayangkan kalau kasus penegak disiplin yang dilakukan oleh guru-guru harus berujung ke ranah hukum. Menurut Komisioner KPAI, Susanto.

Alangkah baiknya guru bisa memberi teguran yang lebih edukatif kepada siswa seperti dengan cara memberi tugas tambahan atau yang berkaitan dengan pembelajaran.

Dalam konteks ini, jika mencukur rambut siswa secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan guru) bukan sebuah pelanggaran. Karena tidak sedikit guru mencukur rambut enggak tuntas sebagai bentuk hukuman kepada anak.

Baca Juga: Ketahui Maksud dan Fungsi dari PPPK Teknis , Cek Formasi dan Syaratnya...

Dilihat dari laporan-laporan mengenai hal ini, terdapat pada Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang bunyinya:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tindak penganiayaan terhadap anak, akan ditindak pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak sekitar Rp 72 juta.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x