Sawer Qoriah Saat Maulid di Pandeglang Viral, DPP API Siap Pidanakan Menggunakan Pasal Kekerasan Seksual

- 7 Januari 2023, 10:25 WIB
Suasana Hj Nadia Hawasyi, qoriah internasional asal Tangerang saat disawer
Suasana Hj Nadia Hawasyi, qoriah internasional asal Tangerang saat disawer /Tangkapan Layar/Twitter @Hilmi28

JURNALACEH.COM - Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) menilai tindakan sawer qoriah saat membaca ayat suci Al-Quran tidak pantas. Perbuatan tersebut juga dinilai bisa diancam pidana.

Advokat dari DPP API Aziz Yanuar menjelaskan bahwa aksi menghambur- hamburkan uang di atas kepala qori'ah bisa mengarah kepada pelecehan seksual. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

"Tindakan tersebut jelas jelas merupakan kategori pelecehan seksual fisik," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Viral! Mahaloka Paradise Jogja, Nongkrong Sambil Melihat Sunset Jingga di Persawahan Serasa di Ubud Bali

"Apalagi Qoriah tersebut sudah menyatakan bahwa tindakan itu sangatlah mengganggu dirinya dan merendahkan harkat dan martabat dirinya," sambungnya.

Menurut Aziz, jika merujuk pada pasal 4 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022, aksi sawer qoriah ini termasuk dalam bentuk kekerasan seksual. Yaitu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.

Sanksi pidananya, sebut Aziz tertera dalam Pasal 6 huruf a, yakni pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga: 5 Film Noah Schnapp, Aktor Stranger Things yang Seru Ditonton Saat Weekend

"a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Di huruf b pasal yang sama, ancaman sanksi pidananya lebih besar. Yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah