Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Karena Hal Ini

- 14 Februari 2023, 12:00 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Aulia Nasri /Tabanan Bali

 

JURNALACEH.COM – Ancaman hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ternyata masih bisa berubah. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2022, bukan akhir dari riwayat jenderal bintang dua Polri itu. Selain melalui banding, juga berharap pada hal lain. Apa itu?

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso bersama hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak memutuskan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menyebut vonis mati bukan akhir dari Ferdy Sambo.

Menurut Mudzakkir, Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebut, terpidana mati masih memiliki peluang keringanan hukuman menjadi seumur hidup. Termasuk jika grasi yang diajukan terpidana ditolak. Syaratnya jika terpidana mati tidak kunjung dieksekusi selama 10 tahun.

”Inilah potensi jika KUHP baru berlaku. Kalau KHUP yang lama Pasal 121 menyebut hukuman terpidana mati bisa berkurang jika vonis yang dijatuhi hakim yaitu hukuman mati bersyarat,” jelas Mudzakkir.

Baca Juga: Profil Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo yang Kini Promosi Jenderal Bintang 2

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x