Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

- 13 Februari 2023, 21:36 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

JURNALACEH.COM – Kisah panjang penuh drama kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya berakhir, Senin, 13 Februari 2022. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Lalu bagaimana cerita Ferdy Sambo dari awal? Simak ulasan berikut ini.

Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Vonis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso bersama hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Ucapkan Syukur

 

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu kini hanya bisa menunggu hari-harinya sebagai terpidana mati. Keinginan bertobat dan penyesalan yang diungkapkannya dalam nota pembelaan alias pleidoi beberapa waktu lalu seakan tak berarti apapun. Karirnya tamat.

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x