Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

- 13 Februari 2023, 21:36 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

Desakan itu direspons Kapolri dengan membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN 5647/VII/HUK.12.1./2022 pada 12 Juli 2022.

Tim tersebut ditugaskan melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Hasilnya, pada 18 Juli 2022, Kapolri resmi memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, 6 Lainnya Patut Diduga Melakukan Obstruction of Justice

Selain itu, pada 20 Juli 2022, Kapolri juga memberhentikan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan dari tugas mereka.

Bahkan di hari yang sama, Kapolri memerintahkan agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang. Tindakan itu dilakukan tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang didampingi Komnas HAM dan Kompolnas. Mulai terkuaknya keanehan pada kematian Brigadir J membuat beberapa anak buah Ferdy Sambo ikut terseret.

Sedikitnya tujuh perwira yang dikehilangan jabatannya karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Di antaranya, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Provost Div Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali, dan Sesro Paminal Divpropam Polri Kombes Pol Denny Setia Nughara.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Disidang, Berikut Jadwal Lengkapnya

Selain itu, ada juga Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, PS Kasubbag Riska Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Anak buah Ferdy Sambo tersebut bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan hambatan penyidikan mulai intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti.

Termasuk melakukan pengrusakan atau penghilangan CCTV sebagai barang bukti di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah