Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

- 13 Februari 2023, 21:36 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

Baca Juga: Penyidik Polri yang Tangani Perkara Irjen Ferdy Sambo, Sambangi Komnas HAM

Belakangan diketahui bahwa ternyata materi konferensi pers tersebut merupakan rekayasa yang berasal dari Divisi Propam Polri.

Sementara, pada 14 Juli 2022, beredar video berdurasi 24 detik memperlihatkan Ferdy Sambo menangis sesengukan saat memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Skenario Ferdy Sambo terkuak bermula saat keluarga Brigadir J mencium adanya kejanggalan pada kondisi jenazah.

Baca Juga: Kejagung Tahan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Istri Saya Cuma Korban

Bibi Brigadir J, Roslin Emika Simanjutak dalam suatu kesempatan mengungkapkan keyakinannya bahwa sayatan pada bagian mata dan jahitan di bagian hidung jenazah keponakannya tidak mencerminkan meninggal akibat tembak menembak.

Darah segar juga terus keluar dari jari tangan sebelah kiri yang hampir putus saat jenazah tiba di rumah duka di Jambi, pada Minggu, 10 Juli 2022.

Langkah keluarga Brigadir J yang menunjuk Kamaruddin Simanjutak sebagai kuasa hukum pada 13 Juli 2022 terbukti tepat. Pada Senin, 18 Juli 2022, Kamaruddin Simanjutak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kejanggalan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Masih Dipayungi, Ferdy Sambo Diteriaki Awak Media: Bukan Lagi Jenderal, Tapi Tersangka

Sebelumnya, desakan publik baik melalui media massa maupun media sosial mulai bergemuruh menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut tuntas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah