Kejagung Tahan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Istri Saya Cuma Korban

- 5 Oktober 2022, 15:21 WIB
Foto lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beredar.
Foto lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beredar. /Instagram @tante.rempong.official

JURNALACEH.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menahan Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu seperti yang disampaikan Jampidum Kejagung, Fadli Zumhana setelah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkap Fadil pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Atnike Nova Sigiro, Perempuan Pertama yang Akan Pimpin Komnas HAM

Fadli menyebutkan, alasan penahanan itu dilakukan untuk tujuan memudahkan proses persidangan terhadap para tersangka.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tambahnya.

Mengetahui sang istri ikut ditahan, tersangka utama Irjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak ikut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kisah Pilu Tragedi Kanjuruhan, Ibu Korban: Anak Saya Sudah Dimakamkan Sebelum Sempat Saya Lihat

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," tegas Ferdy Sambo saat berada di Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Pun demikian, Sambo mengaku menyesal terhadap apa yang telah dilakukannya. Karena itu, ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x