Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Nonaktifkan Sejumlah Komandan Brimob

- 3 Oktober 2022, 19:12 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

JURNALACEH.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menonaktifkan sejumlah komandan Brimob imbas dari tragedi maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Hal itu seperti yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi ya g disamlaikan ke publik. Dedi Menyebut ada sembilan anggota Brimob yang dinonaktifkan.

"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi), Danton (Komandan Pleton) Brimob sebanyak sembilan orang," ujar Irjen Dedi, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Akhirnya, FIFA Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dedi berujar, penonaktifan para komandan Brimob tersebut demi kepentingan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF dalam upaya mengusut kasus yang menewaskan ratusan korban jiwa itu.

"Tim investigasi ini diawasi secara eksternal sebagai bentuk transparansi agar tim ini bekerja secara akuntabel dari Kompolnas," ungkap Dedi.

Hingga saat ini, Mabes Polri melalui Itsus dan Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota yang diduga bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Terkait Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI: Langkah Antisipatif Karena Kejadian Begitu Cepat

Selain dari aparat keamanan, tim investigasi Polri juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pejabat terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pertandingan BRI Liga 1 antara Arema Fc vs Persebaya Surabaya.

Mereka yang diperiksa antara lain, Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema dan Kadispora Propinsi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah