Dalami Penggunaan Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Jika Bersalah Akan Dipidanakan

- 2 Oktober 2022, 23:42 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /Fauzi Jurnal Aceh/Instagram Divisi Humas Polri

JURNALACEH.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang melakukan investigas terkait penggunaan gas air mata dalam penanganan tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Listyo mengungkapkan tidak menutup kemungkinan insiden yang telah memakan ratusan korban jiwa ini akan diproses secara hukum jika pihaknya menemukan unsur pidana di dalamnya.

"Tentunya kalau memang diproses ke pidana siapa yang akan bertanggunggung jawab, ya harus kita proses," ujar  Listyo kepada awak media pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Akhirnya, FIFA Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Oleh karena, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman, khususnya soal penggunaan gas air mata tersebut.

"Tentunya tim kita akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh satgas ataupun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan," tambahnya.

Lebih lanjut, Listyo menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa aparat keamanan juga ikut melakukan penyelamatan terhadap para pemain dan ofisial kedua tim saat kejadian berlangsung. Hal ini juga akan menjadi salah satu poin yang akan didalami dalam proses investigasi.

Baca Juga: Terkait Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI: Langkah Antisipatif Karena Kejadian Begitu Cepat

"Semuanya akan kita dalami dan ini akan menjadi satu bagian yang akan kita investigasi secara tuntas, baik dari penyelenggara maupun dari sisi pengamanan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan bermula saat suporter Arema berusaha merangsek ke lapangan setelah pertandingan antara Arema vs Persebaya Surabaya berakhir.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah