Diserahkan ke Kejagung Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Ditahan Terpisah

- 5 Oktober 2022, 11:55 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

JURNALACEH.COM - Bareskrim Polri rencananya akan menyerahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Pihak Kejagung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan ditahan dibeberapa tempat.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Fadil kepada awak media pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Kisah Pilu Tragedi Kanjuruhan, Ibu Korban: Anak Saya Sudah Dimakamkan Sebelum Sempat Saya Lihat

Adapun para ajudan dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo yang ikut terlibat akan ditahan di Bareskrim Polri, Sedangkan istrinya yaitu Putri Candrawathi, ditahan di tempat terpisah.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI. Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM di Bareskrim," tambahnya.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan bahwa tujuan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memudahkan proses persidangan.

Baca Juga: Ini Jawaban Anies Usai Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ungkap Fadil.

Untuk diketahui, seluruh berkas tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Baik tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana maupun para tersangka untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x