Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Ucapkan Syukur

- 13 Februari 2023, 19:32 WIB
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat
Ferdy Sambo/Instagram/@pikiranrakyat /

JURNALACEH.COM– Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso tersebut Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Profil Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo yang Kini Promosi Jenderal Bintang 2

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J mengaku bersyukur usai majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati tersebut kepada Ferdy Sambo. 

“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” Ucap Rosti Senin, 13 Februari 2023.

Dalam hal ini, Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap agar tidak ada lagi kasus pejabat yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya.

 Baca Juga: Wah! Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk Ternyata Adalah Milyarder, Cek Harta Kekayaannya...

“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” tutup Rosti.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah