Usai Jadi Tahanan Kejagung, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir J

- 5 Oktober 2022, 16:07 WIB
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/Asprilla Dwi Adha/

JURNALACEH.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Usai resmi menjadi tahanan Kejagung, tersangka utama Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada orang tua dari Brigadir J.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ucap Sambo ketika pelimpahan di Kejaksaan Agung, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Simpang Siur, Data Versi Polisi dan Aremania Berbeda

Namun demikian, Sambo tetap menyatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk pembelaan harkat dan martabat keluarga karena sang istri dilecehkan saat berada di Magelang.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ungkap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menyatakan tetap akan menjalani proses hukum yang berjalan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan. Sembari menyebut jika istrinya Putri Candrawathi sebenarnya tidak bersalah dan hanya sebagai korban.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Nonaktifkan Sejumlah Komandan Brimob

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegasnya.

Selain para tersangka, Bareskrim Polri juga telah melimpahkan seluruh barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. Ada tiga kontainer barang bukti yang dibawa ke Kejagung.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x