Artinya, lanjut Mudzakkir, jika selama 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan terhadap perbuatan pidana yang pernah dilakukannya, maka hukumannya bisa berubah. ”Syaratnya melakukan taubatan nashuha dan hal-hal positif lainnya,” papar dia.
Mudzakkir menjelaskan, baik KUHP lama maupun baru sama-sama memiliki peluang bagi terpidana mati selamat dari sanksi berat tersebut. ”Tapi pertanyaannya apakah berlaku surut atau tidak (jika KUHP baru resmi diberlakukan)? Itu kita lihat perkembangannya,” tutur dia.
”Tapi kalau tidak sampai hukuman mati (untuk Ferdy Sambo) akan berdampak pada integritas lembaga penegak hukum di mata masyarakat, karena kasus ini mendapat atensi luar biasa dari publik. Publik bisa bergeser kepercayaannya pada lembaga penegak hukum,” tandas Mudzakkir.***