Catat! Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023 Mengalami Perubahan, Simak Informasinya

- 21 Maret 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS bulan Ramadhan/Freepik
Ilustrasi jam kerja PNS bulan Ramadhan/Freepik /

JURNALACEH.COM - Bulan Ramadan 2023 hanya beberapa hari lagi. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat sejumlah perubahan pada jam kerja saat memasuki bulan Ramadhan 2023.

Jam kerja PNS selama Ramadhan 2023/ 1444 Hijriah telah dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini tertuang didalam surat edaran No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat tersebut disebutkan jika pegawai pada instansi pemerintah yang hari kerjanya terdiri dari 5 hari maka selama bulan Ramadhan 2023 jam kerja mulai dari jam 08.00-15.00 WIB berlaku pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk jam istirahat dimulai dari jam 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga: Hits, Wisata Bekasi Paling Seru dan Kekinian, Berbagai Wahana Menantang yang Bisa Kamu Explore, Yuk Kunjungi

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja akan dimulai dari jam 08.00-15.30 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat diberlakukan dari jam 11.30-12.30 WIB.

Di lain sisi, bagi pegawai instansi pemerintah yang hari kerjanya terdiri dari enam hari kerja maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai dari jam 08.00-14.00 WIB.
Sementara untuk waktu istirahat akan dimulai dari jam 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam kerja PNS akan dimulai dari jam 08.00-14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat dimulai dari jam 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Hits, Wisata Bekasi Paling Seru dan Kekinian, Berbagai Wahana Menantang yang Bisa Kamu Explore, Yuk Kunjungi

Selain itu, dalam surat ini juga disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi PNS daerah maupun pusat dalam satu minggu adalah minimal 32,5 jam.

Selain perubahan jam kerja, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, aturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing di masing-masing instansi.

Namun, pelaksanaan jam kerja setiap PPK di instansi pemerintah harus ditentukan dengan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN di masing-masing instansi.

Baca Juga: Ajarkan anak Berpuasa Sejak Dini, Ini yang harus Diajarkan oleh Orang Tua

Sealin itu diharapkan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan public di lingkungan ASN.

Demikian informasi mengenai aturan jam kerja saat memasuki bulan Ramadhan 2023. Semoga bermanfaat***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x