* Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib memperlihatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
* Wajib melakukan vaksin kedua
* Berasal dari luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin
* Tidak/belum melakukan vaksin harus mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari:
Baca Juga: Info! Update Harga Tiket Bus Garuda Untuk Mudik Lebaran 2023
Fasilitas pelayanan Kesehatan/Puskesmas dengan alasan tertentu, atau wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Bagi orang tua/orang dewasa yang mendampingi juga belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan untuk pemudik.
3. Usia 13-17 tahun:
* Wajib melakukan vaksin kedua