Lebaran Sudah Dekat, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Vaksin Booster?

- 3 April 2023, 10:27 WIB
Tampak seoramg penumpang tengah melalukan pemeriksaan tiket
Tampak seoramg penumpang tengah melalukan pemeriksaan tiket /Instagram @keretaapikita

* Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib memperlihatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.


* Wajib melakukan vaksin kedua

* Berasal dari luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin

* Tidak/belum melakukan vaksin harus mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari:

Baca Juga: Info! Update Harga Tiket Bus Garuda Untuk Mudik Lebaran 2023

Fasilitas pelayanan Kesehatan/Puskesmas dengan alasan tertentu, atau wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Bagi orang tua/orang dewasa yang mendampingi juga belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan untuk pemudik.

3. Usia 13-17 tahun:

* Wajib melakukan vaksin kedua

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah