Dari kedua pendapat itu dapat kita simpulkan bahwa i'tikaf itu sebaiknya dilaksanakan dalam seberapa waktu - waktu tertentu, misalkan 3 jam dalam sehari dan untuk seterusnua dapat dilaksanakan dalam waktu semalam.
Namun itu kembali lagi kepada masing, berapa lama ia mampu untuk melaksanakan I'tikaf di masjid, dan denhan catatan bahwa selama beriti'kaf harus melakukan kegiatan - kegiatan yang positif.
Tempat I'tikaf
Didalam surat Al Baqarah ayat 187 Allah sudah dijelaskan bahwa tempat untuk melaksanakan I’tikaf adalah di masjid. Namun kalangan ulama ada juga yang berpendapat tentang masjid apa yang harus digunakan untuk tempat I’tikaf. Apakah masjid jami atau masjid lainnya seperti mushola.
Sebagian ulama berpendapat bahwa masjid yang dapat digunakan untuk melakukan I’tikaf adalah masjid yang memiliki ima dan mazin yang khusus. Baik masjid tersebut digunakan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau tidak. Hal ini menurut pendapat dari madzhab Maliki.
Sedangkan ulama yang lainnya berpendapst bahwa i'tikaf itu dapat dilakukan di masjid manapun yang biasamya ada dilaksanalan kegiatan sholat berjamaah, pendapat itu menurut pendapat dari Mazhab Hambali.
Sedangkan menurut majelis Tarjih Muhammadiyah, masjid yang digunakan untuk melaksanakan I’tikaf diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat jum;at dan tidak apa-apa jika hanya dilaksanakan di masjid biasa.
Dimanapun dapat dilakukan selagi kita berniat untjk mendekatkan diri kepada Allah dan juga untuk beribadah hanya hanya kepadanya semata.