Mengenal Hukum dan Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa

- 14 April 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi Beras untuk Membayar Fidyah/Unsplash/tang90246
Ilustrasi Beras untuk Membayar Fidyah/Unsplash/tang90246 /

JURNALACEH.COM– Allah SWT menetapkan sebuah denda bagi orang yang telah meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yang disebut sebagai fidyah. Secara istilah, fidyah merupakan pengganti atau tebusan yang bisa membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Fidyah diambil dari kada fadaa yang memiliki arti mengganti atau menembus.  Maksudnya yaitu, ada dua pilihan atau kesempatan bagi orang yang termasuk dalam golongan tidak mampu menjalani puasa wajib pada bulan Ramadhan. Pertama, dibolehkan untuk mengganti di waktu yang lain atau bisa ditembus dengan membayar fidyah.

Fidyah merupakan salah satu pilihan untuk pengganti bagi orang yang meninggalkan puasa wajib pada bulan Ramadhan dengan ketentuan kriteria tertentu. Berikut ini kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya:

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Mengenai Keutamaan Membaca Al-Quran dalam Bulan Ramadhan

• Orang tua yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.

• Orang yang sakit parah kecil kemungkinan untuk sembuh.

• Ibu hamil atau menyusui jika berpuasa dikhawatirkan akan membahayakan bagi dirinya dan bayinya (menurut rekomendasi dokter).

Hukum Fidyah

Hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”

Baca Juga: Keutamaan Malam Lailatul Qadar, dan Amalan yang Bisa Dikerjakan Agar Mendapatkan Rahmat dan Karunia dari Allah

Cara Membayar Fidyah

Para ulama telah menyepakati bahwa membayar fidyah boleh dengan makanan pokok. Selain itu, menurut mazhab Hanafiah membayar fidyah boleh dengan uang. Untuk jumlah uang yang dikeluarkan sama dengan harga makanan pokok tersebut.

Untuk fidyah yng berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sejumlah 1 mud gandum (kira-kira sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadah saat berdoa).

Adapun menurut Ulama Hanafiyah, fiydyah yang harus dikeluarkan sebanyak 2 mud atau sama dengan ½ sha’ gandum (Jika 1 sha’ sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan uang.

Baca Juga: Contoh Ceramah Kultum Ramadhan Tentang Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke 18, Menarik dan Penuh Hikmah

Ketentuan cara membayar fidyah untuk ibu hamil atau menyusui, bisa membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, tidak berpuasa di bulan Ramadahan selama 30 hari, maka ia harus menyiapkan fidyah 30 takar beras untuk masing-masing orang 1,5 kg.

Fidyah boleh di bayar kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, maka setiap orang berhak menerima 15 takar). Pembayaran fidyah bisa dilakukan pada hari yang ditinggalkan puasa di bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat diperbolehkan untuk membayar dalam satu waktu di akhir bulan Ramadhan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x