Apa Hukum Shalat Jumat Jika Lebaran Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Hari Tersebut? Yuk Simak Penjelasannya

- 14 April 2023, 22:03 WIB
Ilustrasi Shalat Jumat/Freepik
Ilustrasi Shalat Jumat/Freepik /

JURNALACEH.COM – Islam adalah agama yang segala sesuatunya sudah diatur dengan sebaik mungkin oleh Allah SWT. Setiap kendala atau masalah di kehidupan kita pasti akan ada solusi untuk mengatasi dan menyelesaikannya. Semua itu tidak terlepas atas izin Allah SWT dengan segala ketentuan-Nya. Termasuk salah satunya hukum Shalat Jum’at jika Lebaran Idul Fitri 2023 jatuh pada Hari Jum’at, berikut ulasannya:

Sebenarnya dalam telah dijelaskan pada Qur’an Surat Al Jumuah, Ayat 12 – 13, yang berbunyi:

ن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ ) رواه أبو داود

Artinya: “Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang dikerjakan dengan berjamaah. Terkecuali empat orang, yaitu: hamba sahaya, anak kecil, perempuan dan orang yang sedang sakit. (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Resep Ketupat Lebaran Anti Gagal Ala Rumahan yang Simple, Rasanya Gurih Bikin Tamu Nambah Terus

Menurut pendapat ulama Hanabilah berdasarkan ajaran Imam Hambali, “Untuk laki-laki muslim yang sudah melaksanakan Shalat Idul Fitri, maka diperbolehkan Shalat Zuhur saja, tetapi alangkah baiknya tetap melaksanakan Shalat Jum’at seperti biasanya. Karena hal tersebut pernah dialami saat masa Rasulullah SAW.”

Menurut Hadist dan Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah yaitu:

حديث زيد بن أرقم رضي الله عنه أن معاوية بن أبي سفيان رضي الله "عنه سأله: هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: كيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل. رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه "

Penjelasannya: Muawiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqom, “Apakah kamu pernah mengalami Shalatndua I’d dalam sehari?” Lalu Zaid bin Arqom pun menjawab: “Aku pernah mengalaminya.” Abu Sufyan bertanya lagi, “Bagaimana dengan Rasulullah menyikapi hal tersebut?” Zaid bin Arqom menjawab: “Rasulullah SAW Shalat I’d bersama-sama, lalu Beliau memberi keringanan untuk kita, bahwa bagi yang ingin Shalat Jum’at dan bagi yang tidak hendak mengerjakan Shalat Jum’at maka dipersilahkan.”

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x