* Kendaraan ditandai khusus dengan membawa penyandang disabilitas
* Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan dari Kepolisian Negara RI
* Mobil pengangkut barang yang dikecualikan yang telh diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News