JURNALACEH.COM- Aturan ganjil-genap Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 mulai diberlakukan hari ini pada Selasa, 18 April 2023.
Rekayasa lalu lintas dengan prosedur ganjil-genap akan diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Simak informasi lengkap mengenai aturan ganjil-genap libur Hari Raya Idulfitri termasuk jadwal ganjil-genap untuk arus mudik balik serta aturan pengecualiannya di bawah ini:
Baca Juga: Ini Dia, 3 Lokasi Rental Mobil di Pekanbaru yang Harganya Terjangkau saat Mudik Lebaran 2023
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Hari Raya Idulfitri
Rekayasa lalu lintas dengan prosedur ganjil-genap akan diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri.
Merujuk pada buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik kali ini akan diberlakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Baca Juga: Tips Mudik 2023: Cara Memakai Google Maps yang Benar, Pemudik Wajib Tahu
1. Ganjil-Genap Arus Mudik
Diberlakukan di KM 47 Karawang Barat sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Selasa, 18 April 2023 berlaku mulai pukul 14.00-24.00 WIB
Rabu, 19 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB
Kamis, 20 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB
Jumat, 21 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB
Baca Juga: Yuk Simak! Ini Cara Pantau Arus Mudik Secara Langsung Via CCTV Online, Pemudik Wajib Tahu
2. Ganjil-Genap Arus Balik 1
Diberlakukan di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Karawang Barat.
Senin, 24 April 2023 berlaku mulai pukul 14.00-24.00 WIB
Selasa, 25 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB
Rabu, 26 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-24.00 WIB
3. Ganjil-Genap Arus Balik 2
Diberlakukan di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Karawang Barat.
Sabtu, 29 April 2023 berlaku mulai pukul 14.00-24.00 WIB
Baca Juga: Simak! Harga Tiket Bus Jakarta Tujuan Semarang dan Cirebon Mudik 2023
Minggu, 30 April 2023 berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB
Senin, 1 Mei 2023 berlaku sejak pukul 08.00-24.00 WIB
Selasa, 2 Mei 2023 berlaku sejak pukul 08.00-24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Hari Raya Idulfitri
Aturan ganjil-genap Hari Raya Idulfitri pada masa arus mudik dan arus balik berlaku untuk setiap kendaraan, baik mobil bus, mobil penumpang dan angkutan barang.
Baca Juga: 4 Wisata Malam di Manado yang Cocok untuk Dikunjungi saat Mudik Lebaran 2023
Sistem ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria seperti di bawah ini:
* Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI
* Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
* Kendaraan dinas ditandai dengan nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara RI
* Kendaraan pemadam kebakaran
* Kendaraan ambilans
* Kendaraan angkutan umum ditandai dengan nomor kendaraan berwarna kuning
Baca Juga: 8 Tips Yang Harus Diperhatikan Saat Berkendara Jauh, Jadikan Perjalanan Mudik Kamu Aman dan Nyaman
* Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
* Kendaraan ditandai khusus dengan membawa penyandang disabilitas
* Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan dari Kepolisian Negara RI
* Mobil pengangkut barang yang dikecualikan yang telh diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News