Dilihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Pakar: Megawati Lebih Didengar daripada Ganjar Oleh Pemilih Militan dan Tradisionil PDIP
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dengan diusungnya Ganjar Pranowo sebagai Capres dari PDIP, benarkah dapat mempengaruhi peta politik di Indonesia?. Namun, masih terlalu dini untuk memperkirakan bagaimana dampaknya terhadap Pilpres 2024, terutama karena masih ada waktu bagi partai politik lain untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden mereka.***