JURNALACEH.COM- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, sepanjang Selasa 13 Juni 2023 melakukan pemeriksaan terhadap HM Jamin Idham, yang merupakan mantan Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022.
Berdasarkan pantauan ANTARA, yang dikutip JurnalAceh.com, HM Jamin Idham hadir seorang diri setelah diantar sebuah mobil berwarna putih ke Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya dengan mengenakan pakaian putih dan peci.
"Beliau kita periksan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan, Rp7 juta per desa yang bersumber dari dana deaa," ucap AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue.
Machfud menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HM Jamin Idham dilakukan terkait dengan kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa, yang diduga terjadi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada tahun 2020 silam.
Sejumlah desa yang mendapatkan pungutan tersebut mencapai puluhan desa, dimana pungutan tersebut bersumber dari dana desa yang diduga di koordinir oleh seorang Camat.
Adapun uang dari dana desa yang dikumpulkan dari setiap Keuchik (kepala desa) tersebut, kata beliau, diduga digunakan untuk membeli lahan di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Turun Tangan, Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta