Akibatnya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 miliar dari 18 laporan polisi yang diterima. Jumlah tersebut pun belum dipastikan, lantaran penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui nilai keseluruhan kerugian korban.
Saudari kembar Rihana - Rihani dalam kasus yang menjerat mereka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.***