Dirtipidum Bareskrim Polri Memastikan Tidak Ada Aparat Negara yang Terlibat Kasus Al Zaytun Panji Gumilang

- 4 Juli 2023, 22:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro ketika press conference penangkanan TPPO, Selasa 4 April 2023/ instagram/@dirtipidum_bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro ketika press conference penangkanan TPPO, Selasa 4 April 2023/ instagram/@dirtipidum_bareskrim /

JURNALACEH.COM- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro memastikan bahwa pejabat negara tidak ada yang terlibat untuk membekingi eksistenai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"Enggak ada, itu siapa semwntara enggak ada" ujar Djuhandhani pada sela-sela kegiatan Satgas TPPO di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta seperti dikutip melalui Antaranews, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Jendral bintang satu tersebut, berdasar kepada pengalaman selama ini terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara pada kasus-kasus semacam Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Polri Tangkap Tersangka Kejahatan TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

"Enggak mungkin, pada kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok, saya banyak mengalami penyidikan yang semacam ini, prosesnya sama mulai dari tah apan penyelidikan sampai penyidikan," ucap Djuhandhani.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mendapatkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang Senin 3 Juli lalu, penyidik melakukan gelar perkara dengan tujuan meningkatkan status penanganan dri penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Polres Aceh Besar Gelar Donor Darah Jelang Peringatan HUT Polri ke-77, 117 Kantong Terkumpul

"Saudara Panji Gumilang hadir untuk memenuhi panggilan kami, setelah itu kami melakukan interogasi, bersama lebih kurang 26 pertanyaan," ujarnya.

Kemudian selanjutnya ucap Djuhandhani, penyidik melakukan gelar perkara dimana hasil gelar tersebut disepakati bahwa ditemukannya suatu tindak pidana.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x