Link dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Beserta Syarat dan Besarannya

- 6 Mei 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi mata uang Rupiah/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi mata uang Rupiah/unsplash.com/@Mufid Majnun /

JURNALACEH.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan masyarakat dengan penyaluran bantuan sosial yang terus digulirkan setiap bulannya. Sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia.

Setiap tahunnya, bantuan sosial PKH mencapai Rp2.400.000 atau lebih, diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan dana bantuan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap, dengan total keseluruhan bantuan yang dibagikan selama tiga bulan sekali mencapai Rp600.000 atau lebih.

Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan PKH tahun ini. Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah yang layak menerima bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH, BPNT, serta BLT tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, Yuk Simak Selengkapnya Disini!

Syarat untuk mendapatkan bantuan PKH antara lain adalah menjadi Warga Negara Indonesia, memiliki kondisi ekonomi yang tergolong miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam DTKS dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima bantuan PKH tahun ini dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id dengan koneksi internet yang stabil.

Siapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Isi data diri dengan lengkap dan benar sesuai kolom yang disediakan di laman tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah