Polri Sudah Terima Sebanyak 20 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Bagaimana Kelanjutannya?

- 8 Agustus 2023, 14:51 WIB
Rocky Gerung ketika sedang dalam acara Podcast / Tangkapan Layar Youtube
Rocky Gerung ketika sedang dalam acara Podcast / Tangkapan Layar Youtube /

JURNALACEH.COM - Hingga kini Polri menyatakan sudah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo, seluruh laporan tersebut diketahui juga sudah dibuat dan dilayangkan oleh pelapor sejak pekan lalu.

Seperti dilansir dari PMJ News Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya mengatakan, bahwa sampai saat ini terdapat 20 laporan di Bareskrim dan Polda jajaran atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Alam di Medan, Keindahannya Terkenal hingga Mancanegara

Sebanyak 20 laporan dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dikonfirmasi dan dilayangkan ke polisi yang terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 7 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 2 di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta 3 laporan di Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya satu laporan yang sebelumnya masih bersifat pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah dalam bentuk laporan, kemudian seluruh laporan yang dibuat di Bareskrim dan Polda jajaran juga akan dilakukan proses penarikan ke Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turut menjelaskan, bahwa saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan proses penyelidikan.

Semua laporan tersebut juga akan segera ditarik ke Mabes Polri, mengingat objek perkara dan yang terlapor semuanya sama.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x