Pemkot Pekanbaru Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023 Sebanyak 707 Formasi, Yuk Simak Selengkapnya!

- 20 September 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / felicities / Freepik
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / felicities / Freepik /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, yang diumumkan secara resmi di situs resmi BKPSDM Kota Pekanbaru pada Selasa, tanggal 19 September 2023 kemarin.

 

Seperti dilansir dari Media Center Pemprov Riau. Plt Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru Fabillah Sandi, mengatakan bahwa seleksi penerimaan PPPK pada tahun 2023 berdasarkan Surat Nomor: B.KP.02/BKPSDM PPSI/2041/20230/BKPSDM/2727/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

Fabilah Sandy juga turut menjelaskan rincian dari sebanyak 707 formasi PPPK yang dibutuhkan diantaranya terdapat sebanyak 610 Tenaga Guru, 29 Tenaga Kesehatan, dan 68 Tenaga Teknis.

Selanjutnya masih dari Media Center Pemprov Riau. Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Pekanbaru, Ahmad Nurdinsyah dalam keterangannya mengatakan. Formasi PPPK guru tidak dibuka untuk umum karena hanya untuk menyelesaikan Prioritas atau P1, yaitu yang sebelumnya sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 serta belum dinyatakan lulus pada seleksi jabatan fungsional guru pada periode sebelumnya.

 

Selanjutnya Ahmad Nurdinsyah juga menjelaskan para pelamar Jabatan Fungsional Guru (P1) wajib melakukan daftar ulang, dengan mendaftar kembali secara online di sscasn.bkn.go.id dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan.

Seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 yang dibuka untuk umum adalah formasi tenaga kesehatan dan teknis saja, yang dibuka dengan dua jalur yakni jalur khusus dan jalur umum.

Jalur khusus untuk PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database BKN, dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hingga periode pendaftaran. Termasuk para non ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada instansi Pemerintah Kota Pekanbaru secara terus menerus.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x