JURNALACEH.COM- Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan seluruh warga Jakarta wajib mengganti Kartu Tempat Tinggal Tetap (KTP) setelah ibu Kota resmi pindah pada Tahun 2024.
Cetak KTP secara elektronik pada Tahun 2024. Hal ini disebabkan adanya perubahan redaksional dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penggantian DKI ke DKJ direncanakan oleh pemerintah pusat. Namun implementasinya masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Khusus Jakarta yang masih dibahas.
Baca Juga: KPU Sebut Pemilih yang Belum Memiliki KTP-el Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilih, Berikut Selengkapnya
Kota Jakarta menghitung waktu melepas statusnya sebagai ibu Kota Indonesia dan digantikan ibu kota kepulauan Kalimantan Timur.
Pada saat yang sama, status kependudukan warga Kota Jakarta saat ini pun juga terkena dampak perubahan tersebut.
Sebab, mulai Tahun 2024, Kota Jakarta akan berubah status menjadi Kawasan Khusus Jakarta (DKJ) setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) kepulauan Kalimantan Timur.
Baca Juga: Akan Menjadi Ibu Kota Negara Baru, Kenali 4 Wisata Unggulan Kalimantan Timur yang Paling Menawan