Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang KTP, Mulai Kapan? Cek di Sini!

- 20 September 2023, 09:26 WIB
Warga Jakarta wajib mengganti Kartu Tempat Tinggal Tetap (KTP) setelah ibu Kota resmi pindah pada Tahun 2024/pixabay/Habibi Alisyahbana/
Warga Jakarta wajib mengganti Kartu Tempat Tinggal Tetap (KTP) setelah ibu Kota resmi pindah pada Tahun 2024/pixabay/Habibi Alisyahbana/ /

JURNALACEH.COM- Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan seluruh warga Jakarta wajib mengganti Kartu Tempat Tinggal Tetap (KTP) setelah ibu Kota resmi pindah pada Tahun 2024.

Cetak KTP secara elektronik pada Tahun 2024. Hal ini disebabkan adanya perubahan redaksional dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penggantian DKI ke DKJ direncanakan oleh pemerintah pusat. Namun implementasinya masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Khusus Jakarta yang masih dibahas.

Baca Juga: KPU Sebut Pemilih yang Belum Memiliki KTP-el Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilih, Berikut Selengkapnya

Kota Jakarta menghitung waktu  melepas statusnya sebagai ibu Kota Indonesia dan digantikan ibu kota kepulauan Kalimantan Timur.

Pada saat yang sama, status kependudukan warga Kota Jakarta saat ini pun juga terkena dampak perubahan tersebut.

Sebab, mulai Tahun 2024, Kota Jakarta akan berubah status menjadi Kawasan Khusus Jakarta (DKJ) setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) kepulauan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Akan Menjadi Ibu Kota Negara Baru, Kenali 4 Wisata Unggulan Kalimantan Timur yang Paling Menawan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah