KPU Sebut Pemilih yang Belum Memiliki KTP-el Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilih, Berikut Selengkapnya

- 4 Juli 2023, 20:00 WIB
Animasi dua orang yang sedang menunjukkan KTP elektronik/freepik.com/felicities
Animasi dua orang yang sedang menunjukkan KTP elektronik/freepik.com/felicities /

JURNALACEH.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kepastian bahwa pemilih yang belum mempunyai KTP Elektronik (e-KTP) namun sudah berumur 17 tahun tetap dapat menggunakan hak pilihnya ketika pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Dia  masih bisa (menggunakan hak pilihnya) dengan menunjukkan Kartu Keluarga," ujar Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idrood kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Betty menyampaikan hal tersebut dengan tujuan memberitahun sekaligus menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP elektronik yang masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Oleh Generasi Milenial

Sebelumnya pada Senin, 3 Juli Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa 4.005.275 pemilih tersebut secara umum merupakan pemilib yang belum genap berumur 17 tahun saat ini dan pemilih 17 tahun akan tetapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly sebanyak 4 juta pemilih tersebut memiliki potensi untuk tidak mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H pemungutan suara dengan sebab belum mempunyai KTP elektronik.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 348 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan seseorang yang telah terdaftar sebagai pemilih, menunjukkan KTP elektronik supaya dapat melakukan pencoblosan.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu 2024 Sebanya 204.807.22 Orang

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi soal itu. Kemudian lebih lanjut Betty mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan pemilih yang saat ini berumur 17 tajun ke dalam DPT sebab mereka akan berumur 17 tahun pada Pemilu mendatang yakni Februari 2024.

Penentuan seseorang akan berumur 17 tahun ketika hari pencoblosan tersebut merujuk kepada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan juga hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KPU.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x