KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu 2024 Sebanya 204.807.22 Orang

- 2 Juli 2023, 15:50 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), Mochamad Afifuddin (ketiga kiri), Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kanan) dan August Mellaz (kedua kiri)/Antaranews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), Mochamad Afifuddin (ketiga kiri), Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (kanan) dan August Mellaz (kedua kiri)/Antaranews /

JURNALACEH.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah menetaptan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencakup dalam maupun luar negeri yang akan ikut menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos memberikan rincian terkait jumlah DPT tersebut yakni 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588 pemilih perempuan.

"Itulah rekapitulasi nasional, DPT Pemilu 2024 oleh KPU," ucap Betty pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakart seperti dilansir melalui Antaranews, Minggu, 2 Juli 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

Betty menjelaskan para pemilih tersebut tersebar pada 514 kab/kota dan 127 negara perwakilan. Kemudian untul jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS luar negero, POS dan Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 823.220.

Kemudian, apabila rincian berdasarkan kepada pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri maka jumlah pemilih yakni 101.467.243 laki-laki dan 101.589.505 perempuan.

"Demtan jumlah pemilih keseluruhan se Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (yakni) 203.056.748," ujar Betty.

Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x