Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Kembali Memperpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 7 Mei 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor / Freepik.com / freepik
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor / Freepik.com / freepik /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahap ketiga.

Perpanjangan ini didasarkan pada surat bernomor 974/10BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh pada tahap kedua yang berlangsung hingga 18 April 2023.

Dalam program ini, bea yang dibebaskan adalah biaya denda, biaya balik nama, pembebasan biaya pajak progresif, serta pajak kendaraan yang telah mati lebih dari tiga tahun. Pengendara kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan selama tiga tahun saja.

Baca Juga: Harga dan Pajak Mobil Jeep Rubicon Viral, yang Ditunggangi Mario Anak Pejabat Ditjen Pajak

Program ini diberlakukan untuk membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan diharapkan dapat meringankan beban dalam membayar pajak terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.

Program ini berlaku di seluruh Aceh dan sudah sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh nomor 50 tahun 2022. Pemutihan tahap ketiga berlaku hingga 30 Juni 2023.

Pengendara kendaraan bermotor diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dengan mengunjungi samsat terdekat di daerah mereka.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x